KEGAGALAN PROSES PEMUSNAHAN PATOGEN (MIKROORGANISME) 08/08/2012 | humas Oleh Dr. Sriyanto (Medik Veteriner Badan Karantina Pertanian) v Pendahuluan Mikroorganisme patogen dapat masuk ke dalam inang melalui dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung yait [ ... ] |
| Other Articles |
PHP : 5.2.10
MySQL : 5.0.84
Time : 08:44
Caching : Disabled
GZIP : Disabled
Members : 50495
Content : 345
Web Links : 59
Selundupkan Unggas Anggota DPRD Kota Kendari Dituntut Enam Bulan Penjara
Kendari, Juni 2011 – Oknum anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Arifaid dituntut selama enam bulan penjara, denda Rp 3 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Arifaid terbukti melakukan pengiriman unggas dari Jakarta ke Kendari dengan tidak melalui mekanisme dan prosedural sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sidang pembacaan tuntutan kepada Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Arifaid kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari. Semua unsur – unsur perbuatan Arifaid terbukti melanggar hukum.
La Ode arifaid ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra, terkait indikasi penyelundupan unggas. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tenri Awaru, mendakwa politisi Hanura tersebut dengan dakwaan primair pertama yakni pasal 31 ayat 1 Jounto pasal 6 huruf a UU nomor 16 tahun 1992, Subsidair pasal 31 ayat 1 Jounto pasal 6 huruf c UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dalam tuntutannya, Arifaid terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melalui pembuktian dan unsur – unsur, serta fakta – fakta di persidangan melanggar Undang – Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sehingga ia dituntut enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka ditambah 3 bulan masa kurungan.
Majelis hakim PN Kendari, Nelson Samosir, SH.,MH selaku ketua, didampingi Yudi Prasetya, SH.,MH dan Nendi Rusnendi, SH selaku hakim anggota memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum Arifaid, Masri Said, SH untuk mengajukan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.
Usai sidang pembacaan tuntutan JPU, Masri menuturkan bahwa tim kuasa hukum Arifaid tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan pihaknya akan mengajukan tanggapan atas tuntutan tersebut. Masri memaparkan pada persidangan selanjutnya, ia bersama kuasa hukum Arifaid lainnya akan mengajukan keberatan dan akan menguraikan dalam nota keberatannya.
Sebelumnya, Arifaid telah resmi diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Dalam kasus ini, Arifaid terancam akan diberhentikan dari jabatannya selaku wakil rakyat di DPRD Kota Kendari.
Last Updated (Saturday, 25 June 2011 13:27)




