KEGAGALAN PROSES PEMUSNAHAN PATOGEN (MIKROORGANISME) 08/08/2012 | humas Oleh Dr. Sriyanto (Medik Veteriner Badan Karantina Pertanian) v Pendahuluan Mikroorganisme patogen dapat masuk ke dalam inang melalui dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung yait [ ... ] |
| Other Articles |
PHP : 5.2.10
MySQL : 5.0.84
Time : 00:18
Caching : Disabled
GZIP : Disabled
Members : 50747
Content : 345
Web Links : 59
Tidak Dilengkapi Sertifikat Kesehatan 6 (enam) Ekor Ayam Ditolak
Manado, Juni 2011 - BKP Kelas I Manado telah melakukan tindakan penolakan komoditi unggas dewasa (ayam) sebanyak 6 (enam) ekor dari wialayah kerja Pelabuhan Laut Manado ke Propinsi Maluku Utara. Tindakan karantina ini harus dliakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan.
Tindakan penolakan ini sesuai dengan Undang-undang no. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan juncto pasal 42. Disamping itu hal ini merupakan bentuk harmonisasi pencegahan dalam rangka penyebaran penyakit yang mengacu pada Undang-undang Perkarantinaan dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku seperti Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor : 17 Tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 Tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Propinsi Maluku Utara.
Tindakan ini sekaligus merupakan bentuk kepedulian dan kerjasama Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado dalam rangka mengantisipasi meluasnya Penyakit Avian Influenza ke Wilayah Propinsi Maluku Utara, dimana Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu Provinsi yang masih dinyatakan bebas dari penyakit Avian Influenza.
Tentunya keberhasilan kegiatan ini berkaitan erat dengan kerjasama dan koordinasi efektif selama ini yang dibangun dan dipertahankan antara Balai Karantina Kelas I Manado dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate. (Han'11)
Last Updated (Saturday, 25 June 2011 14:53)




