|
Basis data Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Basis data ini disusun berdasarkan pada Daftar OPT Karantina yang merupakan lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 Tgl. 27 Januari 2006 junto Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No 28 Tahun 2009. Daftar OPT Karantina ini merupakan sarana utama kegiatan operasional perkarantinaan tumbuhan sebagai rujukan legal tentang jenis-jenis OPT yang dilarang masuk ke dalam wilayah RI dengan menjalankan kegiatan pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pelepasan (8P) terhadap semua media pembawa OPT yang dimasukkan ke wilayah RI.
Penyusunan Basis data ini dimaksudkan untuk mempermudah pencarian informasi OPT Karantina, sehingga mempercepat pengambilan tindakan dalam kegiatan operasional perkarantinaan. Selain itu juga dimaksudkan untuk mempermudahkan pengubahan data apabila terjadi perubahan-perubahan.
|